Sabtu, 30 November 2024 21:05

Dipaksa Jadi Operator Penipuan Hingga Admin Judol, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air 

Dipaksa Jadi Operator Penipuan Hingga Admin Judol, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air 

ABATANEWS, JAKARTA – Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar dipulankan ke Tanah Air.

Para WNI tersebut tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB, Jumat (29/11/2024).

Dikutip dari laman Kemenlu, korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer).

Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

“Dan juga judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” tulis Kemlu dikutip Sabtu (30/11/2024).

Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI ini pertama kali pada Agustus 2024. Setelah itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.

Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron

“Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” tulis Kemlu.

Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Sehingga, memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Baca Juga : Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun Gegara Marak Judi Online 

Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar