Dinilai Tak Cukup Bukti, MK Tak Lanjut Gugatan Pilkada Bulukumba
ABATANEWS, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hasil Pilkada Bulukumba 2024 tetap sah setelah menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan Jamaluddin M Syamsir (JMS) – Tomy Satria Yulianto. Keputusan ini menegaskan kemenangan petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba periode 2025-2030.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 17.00 WIB, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk nomor perkara 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegasnya dalam amar putusan.
Salah satu alasan utama penolakan gugatan adalah ketidakjelasan materi yang diajukan (obscuur libel). Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan tidak jelas,” ujar Arief.
Selain itu, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan JMS-Tomy dinilai tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilkada. Dengan demikian, kemenangan Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf yang meraih 141.604 suara (63,65 persen) tetap sah dan berkekuatan hukum tetap, unggul jauh dari JMS-Tomy yang memperoleh 80.858 suara (36,35 persen).
Keputusan MK ini menutup babak panjang sengketa Pilkada Bulukumba, sekaligus memastikan jalannya pemerintahan daerah tanpa gangguan hukum.