Dilapor Taufan Pawe ke Polda, Kadir Halid: Hati-hati Pasal 317 KUHP
ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Harian Kadir Halid tak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Taufan Pawe ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Seperti berdasarkan pernyataan kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi, mantan anggota DPRD Sulsel itu dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan upaya pengrusakan.
Surat undangan rapat pleno pengurus DPD I Golkar Sulsel yang diterbitkan Kadir Halid dinilai ilegal oleh Taufan Pawe.
“Baguslah kalau dia melapor, apanya yang palsu, jelas disitu surat ketua harian. Yang mana yang palsu,” kata Kadir Halid kepada wartawan pada Ahad (31/7/2022), via pesan elektronik.
Kadir bahkan menantang Taufan Pawe menunjukkan aturan yang menyatakan suratnya palsu.
Ia menantang Taufan Pawe debat terbuka soal pengetahuan persuratan dan kesekretariatan.
“Coba tunjukkan dalam PO (pedoman organisasi) apa ada mengatakan bahwa yang boleh bertandatangan adalah ketua dan ketua harian tidak boleh bertanda tangan, apalagi ini adalah surat internal bukan surat keluar,” katanya.
Kadir mengancam bisa saja melaporkan balik Taufan Pawe ke Polda Sulsel atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
“Yang mana yang palsu. Hati-hati bisa kena pasal 317 KUHP,” katanya.
Seperti diketahui, Pasal 317 menjelaskan, pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Pasal 317 KUHP Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.