Dilapor Ketua KNPI karena Cuitan “Allahmu Lemah”, Ferdinand Melawan
ABATANEWS, JAKARTA – Ketua Umum DPP KNPI, Harus Pratama telah melayangkan laporan kepada Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada cuitan Ferdinand Hutahean.
Laporan Haris diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Haris, meski eks politikus Demokrat itu telah menghapus cuitannya dan meminta maaf, namun proses hukum tak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, Haris mengklaim, setelah mendiskusikan hal ini dengan ahli bahasa dan ulama, memang ditemukan unsur penistaan agama yang dalam cuitan Ferdinand yang menciptakan kegaduhan di masyarakat.
“Kalau tidak ditangkap, ya kita akan membuat gerakan bahwa untuk menangkap Ferdinand. Jadi tidak boleh ada yang melindungi karena sudah benar-benar membuat resah dan membuat kegaduhan. Tidak Pancasila, dan dia sudah menistakan agama,” tuturnya.
Tak terima atas tudingan tersebut, Ferdinand juga berencana akan melaporkan balik Haris Pratama.
“Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!,” cuit Ferdinand lewat akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.
Kendati demikiaan, ia masih fokus melakukan kajian yang tepat untuk melaporkan balik Haris. Supaya, katanya, laporannya tidak salah dan tetap menyentuh substansi permasalahan.
Seperti diketahui, cuitan Ferdinand yang berujung pada kegaduhan itu berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. (*)