Diduga Lakukan Monopoli, KPPU Mulai Sidang Google
ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Google terkait dugaan monopoli. Persidangan dilakukan pada Jumat (28/6/2024).
Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti. Atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor.
“Khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf,” kata Akhmad dalam keterangannya dikutip dari situs KPPU, Sabtu (29/6/2024).
Ia menjelaskan, jika perusahaan Google diduga melakukan monopoli lantaran mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System.
Google disebut akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store tersebut.
“Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut,” ujarnya.
Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran.
“Bahkan hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor,” sambungnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan usai mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPU akan melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. Persidangan mengagendakan penyampaian tanggapan Google terhadap LDP.