ABATANEWS, KARAWANG – Lembaga Hukum Bantuan (LBH)) melaporkan salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Pimpinan Ponpes tersebut dilaporkan karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman mengatakan pihaknya melaporkan pelaku di Polres Karawang. Ia menyebut setidaknya ada sekitar 20 santriwati yang dilecehkan pelaku.
“menurut keterangan para korbannya itu, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan atau pengurus ponpes yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” kata Rohman di Mapolres Karawang dalam keterangannya Kamis (9/8/2024).
Baca Juga : Sulitnya Jadi Dokter Spesialis, Menkes Sebut Ada Praktik Pelecehan Seksual hingga Palak
Berdasarkan hasil keterangan para kliennya, Rohman menjelaskan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes kepada 20 orang santriwati. Kronologi pelecehan seksual itu dilakukan pada saat proses pengajian sedang berlangsung.
Saepul menuturkan pimpinan Ponpes yang dilaporkan yakni berinisial K. Dia melakukan pelecehan dengan dalih para santriwati itu melakukan pelanggaran sehingga harus dihukum.
Para satriwati yang masih berusia 13 sampai 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu tidak bisa berontak saat K menyuruhnya membuka pakaian.
Baca Juga : Rektor Universitas Pancasila Ngaku Tak Pernah Lecehkan Siapapun: Laporan Fiktif Ada Konsekuensinya
“Jumlah korbannya mencapai 20 orang, kemungkinan bisa lebih. Tapi yang berani melapor baru 6 orang,” kata Saepul.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresnarkoba Polres Karawang Ipda Rita Zahara menanggapi singkat terkait pelaporan tersebut.
“Iya, ini kan para korban baru membuat laporan, sedang kita tindak lanjuti, ini baru mau diinterogasi awal,” ucapnya.