Diduga Belum Daftar ke Komdigi, ChatGPT Terancam Diblokir di Indonesia

ABATANEWS.COM – Sejumlah platform belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik PSE Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu platform adalah ChatGPT, Duolinggo dan Dropbox yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Kementerian Komdigi telah menginformasikan secara resmi kepada 25 PSE yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia yang belum mendaftar.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat PM Kominfo 5 2020 telah memberikan batasan pada kewajiban pendaftaran.
Dua pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri No 5 tahun 2024 menegaskan kewajiban setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan registrasi sistem elektroniknya sebelum operasionalnya Hal ini berlaku secara universal untuk PSE domestik maupun asing.
“Kepemilikian PSE yang mau aktif silakan segera lengkapi pendaftaran Anda Dengan demikian kita dapat memastikan digital Indonesia yang aman bersih dan transparan,” Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Bagi platform yang tidak mengikuti pemberitahuan dan tidak mendaftar akan diberikan sanksi administrasi Layanan yang terkait juga akan dihentikan sesuai dengan Pasal 7 Permenkominfo 5 2020.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.