Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
ABATANEWS, JAKARTA – Puluhan ribu rekening bank telah diblokir pemerintah Indonesia. Penyebabnya, rekening tersebut duduga terlihat dalam transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah tercatat ada 10.000 rekening bank yang diblokir. Pemblokiran ini sebagai langkah dalam pemberantasan judi online.
“Ada sekitar 10.000 rekening yang diblokir. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan,” kata Meutya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (15/11/2024).
Meutya kembali menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian Komdigi dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening dapat terpantau dalam rangka pemberantasan judi online.
“Pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf, akan kita blok, kita akan tegas, Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Ketua OJK, kata dia, sudah menyatakan kalau memang terdapat rekening yang sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka rekening tersebut kemudian akan langsung diblok oleh perbankan melalui OJK.
“Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah bermain-main dengan judi online,” pungkas Meutya.
Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Ia menyebut informasi terkait 10.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online itu diterimanya dari Kementerian Komdigi.
Pihaknya juga telah menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu. Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius.
“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu,” sebut Mahendra.