Rabu, 14 Desember 2022 15:39

Diberhentikan Sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gugat Presiden Jokowi

Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat menggelar Jumpa Pers di Warkop Dg Anas Makassar, Rabu (14/12/2022). (Foto: Wahyu/Abatanews.com)
Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat menggelar Jumpa Pers di Warkop Dg Anas Makassar, Rabu (14/12/2022). (Foto: Wahyu/Abatanews.com)

ABATANEWS, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu berkaitan dengan petikan keputusan presiden tekait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.

Rencana gugatan diungkapkan Kuasa Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat menggelar jumpa pers di Warkop Dg Anas, Jl. Faisal, Makassar, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : Sekprov Sulsel Launching The Icon Lounge and Cafe di Kawasan CPI

“Saya selaku kuasa hukum, paling lambat Jumat akan memasukkan gugatan ke PTTUN. Yang saya gugat adalah Presiden Jokowi sebagai tergugat satu,” kata Yusuf Gunco.

Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, membeberkan sejumlah alasan mengapa kliennya menggugat keputusan pemberhentian tersebut.

Pertama, surat dari Presiden Jokowi dikeluarkan tanpa adanya konsideran atau pertimbangan alasan pemberhentian.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kompak Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat Sulsel

“Seorang dipecat dari PNS karena mencuri bolpoin misalnya di konsederan harus ada. Tapi ini (SK Pemberhentian) berlaku dengan sendirinya dan tidak ada unsur menimbang. Apa dasarnya ini surat terbit,” kata Yugo.

Selain itu, surat dari BKD yang menjadi rujukan Kemendagri meminta Presiden melakukan pemberhentian Abdul Hayat dinilai tak pernah dikeluarkan.

“Alasan kedua adalah nomor surat BKD Sulsel 800/0019/BKPSDMD yang dikirim ke kemndagri adalah nomor surat yang tidak pernah ada. Sementara itu menjadi rujukan Kemendagri meminta pemberhentian ke Presiden,” lanjut Yugo.

Baca Juga : Sekprov Sulsel Lantik Marjani sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

Menurut Yugo, surat yang dibuat ke Kemendagri adalah surat yang berada di luar bagan Pemprov. “Di BKD tidak pernah dikenal nomor surat ini. Ini pengakuan sendiri oleh BKD,” kata Yugo.

Hal lain yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah surat keputusan dari Presiden Jokowi, yang telah terbit sejak 30 November 2022. Tapi surat itu baru diserahkan pada Selasa (13/12/2022).

“Sejak 30 November itu sekda (Abdul Hayat) tidak lagi berhak menjadi sekda. Ada hal apa Pemprov Sulsel tidak sampaikan,” kata Yugo.

Baca Juga : Dukung Alih Fungsi Lahan, Abdul Hayat Panen Perdana Padi Varietas M70D

Sebelumnya, Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekda Sulsel melalui surat keputusan Presiden No: 142/TPA Tahun 2022 dan digantikan oleh Asisten I Andi Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian (plh).

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar