Dibayar Rp6 Juta, Kanit Reskrim Somba Opu Lepaskan Bandar Chip Game Online

Dibayar Rp6 Juta, Kanit Reskrim Somba Opu Lepaskan Bandar Chip Game Online

ABATANEWS, MAKASSAR – Kanit Reskrim Somba Opu yang berada dalam wilayah Polres Gowa melakukan pungutan liar (pungli) untuk menghentikan perkara kasus bandar chip game online. Pelakunya bukan satu, tapi total ada lima oknum polisi.

Atas kejadian itu, Propam Polda Sulsel memeriksa kelima polisi tersebut. Mereka ialah seorang perwira Ipda IH dan empat orang anggotanya, berpangkat bintara. Mereka meminta uang sebesar Rp6 juta, agar kasus yang ditanganinya dihentikan.

“Terkait Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dugaan pungli pada sebuah perkara yang sempat viral itu. Ternyata benar di situ ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawa, Jumat (21/1/2022).

Agoeng bercerita, awalnya bandar chip game online itu meminta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Makanya si bandar menyodorkan uang. Sementara, para oknum polisi sepakat menerima uang tersebut dan menghentikan kasus.

“Ada negosiasi pelaku untuk tidak ditahan. Sehingga, pria itu minta kepada istrinya menyerahkan uang yang telah disetujui sekitar Rp 6 juta rupiah dan chipnya juga diambil oleh anggota,” ungkapnya.

Saat ini, kata Agoeng kelima anggota polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel. Apabila dia terbukti, nantinya akan dilimpahkan ke Polres Gowa untuk disidangkan.

“Sekarang masih diperiksa di Propam. Setelah itu saya laporkan ke pimpinan, arahan Kapolda untuk anggotanya disidangkan di Polres Gowa dan untuk perwiranya sidang kode etiknya di Polda Sulsel,” jelasnya.

Meski demikian, kata Agoeng pihaknya belum mencopot Ipda IH dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Somba Opu.

“Belum dicopot, sementara kita evaluasi dan untuk Kapolsek tidak terlibat. Kita sudah tindak tegas langsung laporkan ke kapolda,” kata dia. (*)

Berita Terkait
Baca Juga