Di Sekolah Partai PDIP, Mahfud MD Bilang Masa Jabatan Presiden Tak Boleh Ditambah
ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bila masa jabatan Presiden Indonesia tidak boleh ditambah. Kecuali, katanya, konstitusi yang diubah yakni UUD 1945.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat menjadi narasumber pada simposium nasional di acara Sekolah Partai PDIP, di Jakarta, pada Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, bila pembatasan masa jabatan presiden ialah bagian dari pembatasan kekuasaan. Hal itu juga merupakan bagian dari proses demokrasi dengan tidak memberikan kekuasaan abadi kepada penguasa.
Dan terpenting, menurutnya, bila jabatan presiden tak ada batasnya, maka bukan lagi merupakan negara demokrasi, melainkan negara monarki.
“Dipencar kekuasaan itu berdasarkan lingkup dan waktu. Waktunya fixed lima tahun, ya lima tahun. Jangan lalu diperpendek. Endak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui proses perubahan konstitusi,” kata Mahfud.
Mahfud menyatakan, pembatasan kekuasaan di negara demokrasi juga harus dibagi. Harus ada pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Negara demokrasi juga harus mengatur pembagian kekuasaan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurut Mahfud, pembagian kekuasaan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan negara.
“Kalau di dalam negara demokrasi, pencar dong. Ada legislatif, ada eksekutif, ada yudikatif yang semuanya diatur biar check and balances,” ujarnya.
Mahfud tak memberi konteks mengenai pembatasan kekuasaan di negara demokrasi. Ia tak mengaitkannya dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang bergulir beberapa waktu terakhir.
Adapun wacana perpanjangan masa jabatan presiden bergulir sejak periode kedua pemerintahan Jokowi. Bahkan, sejumlah menteri pernah menggaungkan wacana itu.
Jokowi berkali-kali menyatakan tak sepakat dengan wacana itu. Dia menegaskan taat terhadap konstitusi mengenai batas masa jabatan presiden.