Di Hari Nyepi, Kemenkumhan Sulsel Beri RK ke Puluhan Narapidana
ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel memberikan remisi khusus (RK) ke narapida. RK ini, bertepatan di hari Nyepi yang jatuh pada Kamis 3 Maret 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan puluhan narapidana mendapat RK di hari Nyepi. Narapidana ini, terdiri dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulsel.
“Remisi Khusus (RK) kepada 39 orang narapidana. Sebelumnya mengusulkan 35 orang. Namun setelah diproses bertambah empat napi hingga totalnya 39,” ujar Edi Kurniadi dari keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (5/3/2022).
Ia menjelaskan, dari total 39 narapidana setidaknya 30 diantaranya mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan. Sementara remisi 15 hari diberikan kepada 4 orang narapidana dan 1 bulan 15 hari, diberikan kepada 5 orang narapidana.
Pemberian remisi merujuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Namun, remisi ini diberikan khusus bagi Napi yang beragama Hindu.
“Di antaranya berkelakuan baik. Mereka juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Jumlah narapidana yang paling banyak mendapat remisi erasal dari Rutan Sidrap dengan totalnya 13 orang,” jelasnya.
Adapun Napi yang mendapat remisi selain di Rutan Sidrap, diantaranya Lapas Parepare, Rutan Watansoppeng. Kemudian Rutan Makale, Rutan Sengkang, Lapas Makassar, Lapas Perempuan Sungguminasa Gowa, Rutan Masamba dan Rutan Pinrang.