Dewi Soekarwo Didenda Rp 3,03 M Pengadilan Buruh Jepang 

Dewi Soekarwo Didenda Rp 3,03 M Pengadilan Buruh Jepang 

ABATANEWS, JAKARTA – Ratna Sari Dewi Soekarwo atau Naoko Nemoto dituntut Pengadilan Buruh Jepang untuk membayar denda 29 Juta Yen atau sekitar Rp 3,03 Miliar. Tuntutan itu buntut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap karyawannya.

Vonis itu dianggap kekalahan total. Pasalnya, Dewi Soekarno sapaan akrabnya awalnya hanya diminta menbayar 6 juta yen buntut PHK dua pekerja.

“Namun, sebagai akibat dari “menolak” proposal mediasi, akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh,” tulis Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital dikutip Senin (20/1/2025).

Kasus yang menjerat Dewi Soekarno bermula ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya. Berdasarkan laporan Friday Digital, gugatan itu bermula pada tahun 2021.

Kedua orang karyawan menolak untuk bekerja dari kantor lantaran khawatir terpapar virus COVID-19. Kemudian, dua karyawan itu melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022.

Dewi Soekarno sendiri merupakan istri Presiden Indonesia pertama. Dewi menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 ketika berumur 22 tahun dan mempunyai anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.

Baca Juga