Demi Nikahi Gadis Muda, Seorang Suami Laporkan Bila Istrinya Meninggal Dunia
ABATANEWS, LUWU UTARA – Demi memuluskan niatannya untuk kembali nikah lagi, seorang suami di Luwu Utara rela membuat dokumen palsu tentang kematian istri pertamanya.
Ialah Firmansyah (36 tahun). Kini, Firmansyah jadi buronan polisi, usai menyebarkan informasi bila istrinya berinisial DL (38 tahun) telah wafat.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Putut Yudha Pratama, mengatakan, Firmansyah dilaporkan oleh istri sahnya atas kasus perzinahan hingga menikah tanpa izin istri sah.
“Benar, atas nama Firmansyah masuk DPO. Dan bagi yang melihatnya, silakan melapor di kantor polisi terdekat,” kata Putut.
Putut menjelaskan, Firmansyah membuat laporan kematian tentang DL, demi meminang seorang gadis yang merupakan tetangganya.
“Firmansyah memalsukan surat kematian istrinya sebagai syarat menikah lagi di KUA pada November 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, membeberkan bahwa Firmansyah dan DL masih berstatus suami istri sah. Mereka telah menikah selama 10 tahun. Selama ini mereka tinggal di Maluku.
Pada Juni 2021, Firmansyah minta izin kepada istri sahnya DL, untuk pulang sendirian ke kampung halamannya, di Desa Bone, Subur, Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dia pun diizinkan pulang.
Belakangan diketahui bahwa Firmansyah ternyata menikah lagi dengan tetangganya sendiri di kampung berinisial W (19). Tetangganya itu seorang mahasiswi.
Istrinya yang mengetahui hal tersebut langsung menyusul Firmansyah ke kampung dan melapor ke polisi.
“Selama 6 bulan Firmansyah tidak kembali ke Maluku. Dan istrinya mendapat kabar jika suaminya telah menikah dengan Warda yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Bone Subur,” tandasnya, seperti dikutip dari Kumparan (19/2/2022).
Saat ini, Firmansyah dalam proses pencarian. Dia melarikan diri setelah mengetahui istri sahnya pulang ke kampung untuk menemuinya. Atas perbuatannya, dia terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP.