Debat Kandidat Pilkada Kabupaten/Kota di Sulsel Tidak Boleh Keluar ‘Kandang’
ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan bahwa debat Pilkada di tingkat kabupaten/kota akan diadakan di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk memudahkan akses masyarakat lokal dan meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi.
Hasruddin Husain, Anggota KPU Sulsel, menyatakan pada Minggu (28/7/2024), bahwa penetapan lokasi debat di daerah bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi warga untuk mengikuti dan memahami visi serta misi para calon pemimpin mereka.
“Debat harus dilaksanakan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Hal ini telah kami tegaskan,” ujarnya.
KPU Sulsel berharap kegiatan debat ini mampu mendistribusikan informasi visi dan misi pasangan calon (paslon) secara lebih efektif dibandingkan mengadakan debat di luar wilayah pemilihan.
Debat yang dilaksanakan di daerah diharapkan dapat menjadikan kegiatan ini sebagai pesta demokrasi yang mendekatkan masyarakat dengan calon pemimpin mereka.
Menurut Husain, debat terbuka memungkinkan warga untuk mendengarkan langsung visi-misi kandidat dan berinteraksi dengan paslon pilihan mereka, memberikan pengalaman demokrasi yang lebih nyata daripada rapat akbar yang biasanya hanya dihadiri konstituen tertentu.
“Bukan hanya dalam kegiatan rapat akbar yang sering kali hanya dihadiri oleh konstituen pasangan calon,” tegas mantan Ketua KPU Parepare tersebut.
Debat publik ini dipastikan akan menarik partisipasi dari berbagai segmen masyarakat, menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam.
Adapun tahapan Pilkada 2024 meliputi:
– 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
– 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
– 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
– 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
– 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
– 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
– 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
– 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
– 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat kandidat akan berlangsung dalam tahapan kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.