Debat Capres-Cawapres KPU RI: Durasi 150 Menit dan Terbagi 6 Segmen
ABATANEWS, JAKARTA — KPU RI akan menggelar debat kandidat capres-cawapres dalam tahapan Pilpres 2024.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, ada 5 kali debat kandidat yang akan digelar. Durasinya 150 menit tiap satu waktu debat.
Dari total waktu yang ditetapkan, akan ada pembagian waktu. 120 menit untuk waktu debat atau inti acara dan 30 menit merupakan durasi jeda iklan.
Model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Sementara itu, KPU saat ini masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” bunyi surat Keputusan KPU.
Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima: Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam: Penutup