ABATANEWS, MAKASSAR – Isu yang beredar mengenai kewajiban Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk mundur dari jabatannya dibantah tegas oleh Tim Danny-Azhar (DIA). Sekretaris Tim DIA, Muh. Idris, menegaskan bahwa informasi yang beredar, terutama di media sosial, adalah tidak benar.
“Pak Danny Pomanto tidak diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Informasi yang tersebar saat ini sangat menyesatkan,” tegas Idris.
Ia menjelaskan bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1229 Tahun 2024, disebutkan bahwa Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dari provinsi yang sama tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. Hal ini diatur dalam BAB II Huruf B Angka 7 Poin 1 mengenai pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Baca Juga : Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto Serap Aspirasi Warga Galesong Utara
“Aturan tersebut sangat jelas dan mengikat. Kami sangat yakin akan hal ini setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel. Kami mengirimkan surat resmi, dan KPU Sulsel membalasnya dengan penjelasan yang sangat rinci,” tambahnya.
Terkait beredarnya gambar atau desain yang menunjukkan bahwa Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya, Idris bersama Tim DIA sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
“Informasi itu sesat dan menyesatkan,” tegas Idris.
Baca Juga : Kampanye di Pasar Sungguminasa, Danny Pomanto Tampung Aspiraai Pedagang