Dana Pensiunan Tak Kunjung Diayar, PDAM Makassar Laporkan AJB Bumiputera 1912

Dana Pensiunan Tak Kunjung Diayar, PDAM Makassar Laporkan AJB Bumiputera 1912

ABATANEWS, MAKASSAR — Polemik pembayaran dana pensiunan yang tidak kunjung ada kejelasan dari AJB Bumiputera 1912 sejak tahun 2019 membuat PDAM Makassar mengambil langkah hukum.

Pertemuan terakhir yang diinisiasi Penjabat Direktur Utama Beni Iskandar dengan Pihak AJB Bumiputera 1912 dan pensiunan PDAM tidak menemui titik terang.

Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar Nurhalim resmi mendaftarkan gugatan dan laporan kepada Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Makassar ke SPKT Polrestabes Makassar.

Pengacara PDAM Kota Makassar mengatakan, terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912. Di mana ada 50 orang pensiunan yang sejak tahun 2019 dengan nilai premi Rp11.402.592.693,- tidak kunjungan dilakukan pembayaran dengan alasan yang tidak jelas.

Laporan ke SPKT Polrestabes Makassar ini sudah terdaftar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. Yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.

Nurhalim selaku kuasa hukum dari PDAM menambahkan, sekitar 50 orang mengklaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak bulan Januari tahun 2019 sampai bulan Februari tahun 2022.

“Laporan ini kami lanjutkan karena kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM. Semoga ini bisa membuka Kotak Pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya,” katanya.

Berita Terkait
Baca Juga