Dalam 2 Tahun, Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor

ABATANEWS, MAROS – Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam bersiap menambah gelar akademiknya. Setelah menyandang Doktor Ilmu Hukum pada Januari 2024, ia kini akan menjalani ujian promosi doktor keduanya dalam bidang Ilmu Politik di Universitas Hasanuddin (Unhas), Rabu (11/2/2026).
Sidang terbuka ini akan digelar di Aula Prof. Dr. A. Amiruddin, Fakultas Kedokteran UNHAS, Tamalanrea, dan dapat diikuti masyarakat secara langsung maupun melalui siaran streaming.
Sebelum ujian, Chaidir Syam menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menyelesaikan tahap akhir studi doktoral ini.
“Seluruh tahapan akademik telah dijalani sesuai ketentuan. Saya berharap dengan doa semua, ujian dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Disertasi yang akan dipertahankannya mengangkat topik yang relevan dengan pengalaman empirisnya sebagai kepala daerah: “Partai Politik dalam Perspektif Demokrasi: Studi Fenomenologis Calon Tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros Tahun 2024.”
Penelitian ini mengkaji dinamika demokrasi lokal melalui fenomena calon tunggal dalam Pilkada, dengan fokus analisis pada peran partai politik.
Chaidir Syam berharap temuan penelitiannya dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi bahan refleksi bagi penguatan praktik demokrasi di tingkat daerah.
“Tema ini dipilih karena relevan dengan perkembangan demokrasi lokal. Saya berharap hasil penelitian dapat bermanfaat tidak hanya bagi pengembangan ilmu politik, tetapi juga bagi praktik pemerintahan,” jelasnya.
Pencapaian ini diraih di tengah kesibukannya memimpin daerah. Chaidir Syam mengaku kunci keberhasilannya adalah manajemen waktu dan dukungan penuh dari keluarga, kolega, serta sivitas akademika UNHAS.
Sebelumnya, Bupati Maros ini telah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan disertasi berjudul “Hakikat Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maros.”
Penelitian itu menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.