Daftar WNA yang Dilarang ke Indonesia: Inggris Terbaru, Hongkong Dicabut
ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah menambah daftar warga negara asing (WNA) tak yang boleh ke Indonesia. Sebelumnya, ada 11 WNA yang dilarang ke Indonesia, buntut dari penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Lewat Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan daftar tiga negara baru yang warganya tidak diperbolehkan ke tanah air.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark,” kata Luhut, di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Alasannya, ketiga negara tersebut kini sedang marak kasusnya. Terlebih, katanya, pemerintah terus mengikuti perkembangan Omicron di negara-negara lain.
“Kalau banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita akan menyesuaikan,” terangnya.
“Sudah 90 negara (terdapat kasus Omicron) termasuk Indonesia. Dan respons kita sampai hari ini masih cukup bagus,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah mencabut status larangan WNA asal Hongkong untuk masuk ke Indonesia sebelumnya. Sehingga, WNA Hongkong kini sudah bisa ke Indonesia.
Berikut daftar negara yang dilarang ke Indonesia.
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
Terbaru
11. Inggris
12. Norwegia
13. Denmar