Daftar Perusahaan Investasi Kripto yang Ditutup OJK
ABATANEWS, JAKARTA – Investasi aset kripto hingga emas memang belakangan digandrungi oleh masyarakat. Namun, tidak semua perusahaan yang menawarkan investasi tersebut ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru telah mengentikan sembilan perusahaan yang investasi aset kripto, aset emas, hingga robot trading.
SWI yang merupakan lembaga naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menemukan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak tercacat secara legal di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu, lima kegiatan usaha yang diduga menawarkan permainan uang (money game) dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Tongam dalam pernyataan resminya, kemarin (3/12/2021).
“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” imbuh Tobing.
Berikut daftar sembilan perusahaan investasi kripto dan robot trading ilegal yang dihentikan OJK:
1. CSPmine
2. Sultan Digital Payment
3. Emas 24K Community
4. Platinumindo
5. RoyalQ Indonesia
6. Robot Trading Maxima Margin
7. Robot Trading Revenue Bintang Mas
8. Tikvee
9. PT Rechain Digital Indonesia