Catat! Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen
ABATANEWS, JAKARTA – Mulai hari ini (9/3/2022), pengguna kereta api jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen untuk bepergian. Cukup menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Hal ini ditegaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus. Menurutnya, PT KAI menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding,” kata Joni melalui siaran pers.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” lanjutnya.
Nantinya, untuk validasi data vaksinasi pengguna KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Pedulilindungi. Hasilnya, data vaksinasi pengguna dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama
dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
“Pengguna yang tidak melengkapi persyaratan serta pengguna yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Sesuai SE Kemenhub 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meskipun demikian, pengguna tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Pengguna KA wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Tak hanya itu, pengguna juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pengguna harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pengguna juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
Selain itu KAI juga masih menyediakan 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000, antara lain Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutur Joni.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengaku sudah menerapkan aturan terbaru yang membebaskan penumpang kereta api dari syarat PCR dan antigen. “Untuk penumpang yang sudah vaksin dua kali dan booster, tidak diwajibkan,” imbuh dia.
“Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen,” tandas Suprapto.