Catat! Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup Sementara Waktu
ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Poin utama dalam surat edaran tersebut ialah melarang apotek untuk saat ini menjual obat sirup secara bebas.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis instruksi dalam SE Kemenkes yang dikutip, pada Rabu (19/10/2022).
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Instruksi ini berkaitan dengan maraknya kasus ginjal akut yang dialami anak balita (0-5 tahun) belakangan ini di tanah air.
Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi.
Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatra Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.
Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.