Catat! Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Komisioner KI Sulsel Periode 2023-2027
ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan akan membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2027.
Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 001:TIMSEL/KI.SSI/2023 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KIP Sulsel, Hasrullah.
Pendaftaran dimulai pada 18 September hingga 2 Oktober. Pendaftaran bisa dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 09.00-17.00 WITA.
Bagi yang ingin mendaftar, bisa mengambil formulir secara langsung di sekretariat timsel Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, atau dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id
Perlu juga diketahui, ada sejumlah persyaratan penting yang mesti dipenuhi untuk bisa menjadi calon komisioner. Setidaknya berstatus sarjana dan berusia minimal 35 tahun.
Berikut syarat calon Anggota KI Provinsi Sulsel
Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.
Khusus:
1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
Perlu diketahui pula, dokumen pendaftaran yang dibawa pendaftar harus rangkap 2 (dua). 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269;
Berikut tahapan seleksi Calon Komisioner KI Sulsel:
a. Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3 s/d 4 Oktober 2023;
b. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 6 s/d 8 Oktober 2023;
c. Tahap Tes Potensi pada tanggal 18 Oktober 2023;
d. Pengumuman Hasil Tes Potensi pada tanggal 20 s/d 22 Oktober 2023;
e. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada tanggal 13 November 2023;
f. Tahap Wawancara pada tanggal 15 s/d 16 November 2023;
g. Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20 s/d 22 November 2023;
h. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian;
i. Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;
j. Keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Makassar, 12 September 2023.