Catat! Ini 6 Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Bulukumba
ABATANEWS, BULUKUMBA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bulukumba menghadirkan pelayanan samsat di sejumlah tempat selain di Samsat Bulukumba yang terletak di Jalan Anggrek No.19, Caile, Kec. Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Layanan tersebut diberi nama gerai dan samsat keliling yang dibuat untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak di Bulukumba yang mempunyai luas wilayah sebesar 1.154,58 km² dan jumlah penduduk 437.610 jiwa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Bulukumba, Drs A Ibrahim Bachtiar, pada Kamis (3/11/2022), mengatakan, gerai dan samkel tersebut tersebar di pasar, lapangan terbuka, kantor desa, dan tempat umum lainnya.
Saat ini semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.
Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022.
Inilah tempat pembayaran pajak kendaraan di Bulukumba:
1. Samsat Bulukumba buka Senin-Jumat, buka pukul 08.00-16.00
2. Gerai Tanete di lantai 2 Pasar Sentral Tanete, Senin-Jumat, buka pukul 09.00-14.00
3. Gerai Bontotangga di Kantor Desa Bontotangga, Senin-Jumat, buka pukul 09.00-14.00
4. Gerai Bontomacinna di Kantor Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Senin-Jumat, buka pukul 09.00-14.00
5. Samsat keliling Lapangan Ujungloe, Selasa dan Jumat, buka pukul 09.00-14.00
6. Samsat keliling Lapangan Pemuda, Rabu dan Kamis, buka pukul 09.00-14.00.