Cari Tahu Penyebab Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Bentuk Satgas
ABATANEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satgas untuk mencari penyebab terjadinya polusi udara di Jabodetabek. Satgas tersebut akan melakukan sejumlah uji emisi baik dari kendaraan maupun dari industri.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan satgas yang dibentuk akan menggunakan semua kewenangan dan instrumen yang ada di KLHK. Melalui Sekjen, Dirjen PPKL, Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk menekan emisi baik dari kendaraan maupun pabrik-pabrik, pembangkit-pembangkit maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
“Selain menggunakan kewenangan dan instrumen yang ada, Satgas harus berkoordinasi dan mensupervisi Pemda Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta kementerian/lembaga lainnya,” ujar Siti Nurbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (18/8/2023).
Menteri Siti menegaskan, ruang lingkup kerja Satgas nantinya, akan mencakup uji emisi, monitoring harian ISPU dan kualitas udara di Jabodetabek. Namun, kemungkinan dilakukan modifikasi cuaca serta koordinasi dan supervisi untuk hal tersebut.
Lingkup tugas satgas lainnya yaitu pengawasan dan supervisi terhadap sumber-sumber pencemar tidak bergerak PLTU dan PLTD. Serta manufaktur di Jabodetabek, pembakaran terbuka baik dari pembakaran sampah dan limbah elektronik.
Bahkan, dilakukan pengawasan stockpile di pelabuhan atau di tempat-tempat pusat pergudangan. erta menggalakkan tanam pohon untuk anak sekolah dan masyarakat dengan bibit dari Persemaian Rumpin, dan lain-lain.
“Saya minta segera dilakukan langkah-langkah tersebut, sehingga bisa dilihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti diatas serta penanganan jangka panjang akan dilakukan secara komprehensif dan koordinatif,” ucap Menteri Siti.
Ia menambahkan, sebelumnya sudah diambil langkah hukum di mana satu orang direktur perusahaan PMA peleburan tembaga di Serang. Serta 4 orang pelaku pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemerintah bekerja serius untuk masalah ini. Dan Apabila dalam pemeriksaan dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien akan dilakukan langkah hukum tegas baik pengenaan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, penegakan hukum perdata dan pidana,” pungkasnya.