Cara Daftar untuk Terima Subsidi BLT UMKM
ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah telah memberikan bantuan berupa subsidi BLT UMKM pada tahun 2021 lalu. Pemerintah memberi Rp1,2 juta per bulan kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejauh ini, masyarakat masih menanti kebijakan untuk tahun 2022 ini. Jika BLT UMKM kembali diberikan pada 2022, maka daftar penerima BLT UMKM itu bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum.
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pengecekan data calon penerima BLT UMKM 2021. Caranya, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Adapun cara mengajukan Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut dikutip dari akun instagram Kemenkop:
1. Siapkan dokumen
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi KK
– Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau kelurahan
2. Serahkan dokumen
Serahkan dokumen lengkap tersebut pada dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
3. Isi formulir
– NIK sesuai dengan KTP
– Nomor kartu keluarga
– Nama lengkap sesuai E-KTP
– Tanggal lahir
– Jenis kelamin
– Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU
– Bidang Usaha
– Nomor telepon
Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
– Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
– Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.
– Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun. (*)