Calon Jamaah Haji Tahun 2024 Sudah Bisa Mulai Cicil Pembayaran pada 9 Januari
ABATANEWS, JAKARTA — Bagi calon jamaah haji reguler tahun 2024, sudah bisa menyiapkan uangnya untuk pelunasan biaya haji.
Pembayaran biaya haji itu bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil. Pembayaran berangsur itu sudah mulai dibuka pada 9 Januari 2024 atau kurang lebih 2 pekan ke depan.
Seperti diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 (1445 Hijriah) sebesar Rp 93,4 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Cicilan pelunasan biaya haji dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, para jemaah haji reguler sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” tutur Yaqut.