Bupati Takalar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, SKTJM Jadi Komitmen Bersama Wujudkan Akuntabelitas

Bupati Takalar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, SKTJM Jadi Komitmen Bersama Wujudkan Akuntabelitas

ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Hasil Audit Sementara Belanja Modal, Belanja Barang, serta Audit Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Takalar itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (29/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Inspektur Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Kepala Dinas PMD dan Sosial, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Takalar.

Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Takalar Muhammad Rusli menjelaskan bahwa penandatanganan SKTJM merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Takalar agar setiap temuan hasil audit segera ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan keuangan desa yang dilaksanakan pada April hingga Mei 2025 saat ini telah memasuki tahap penyelesaian tindak lanjut.

“Hingga saat ini sekitar 90 persen desa telah menindaklanjuti hasil temuan sementara yang disampaikan oleh tim auditor,” ungkap Muhammad Rusli.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Takalar yang mengedepankan pembinaan dibanding penindakan.

“Beliau selalu menekankan agar setiap temuan terlebih dahulu diselesaikan melalui pembinaan. Jangan sampai persoalan pengelolaan dana desa berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penandatanganan SKTJM menjadi bentuk komitmen seluruh kepala desa untuk menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Rusli juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Inspektorat memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa.

Sementara itu, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa seluruh kepala desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan nasional. Karena itu, setiap kepala desa harus menjalankan tugas secara profesional, disiplin, serta taat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Saya ingin kita bekerja dengan hati. Pikiran, hati, dan langkah harus menyatu. Kalau tata kelola pemerintahan dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka hasilnya juga akan baik untuk masyarakat,” ujar Bupati.

Berita Terkait
Baca Juga