ABATANEWS, JAKARTA — Kasus penipuan berkedok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK mencoba memanggil Mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, dengan dokumen palsu.
Beruntung, rencana mereka terbongkar setelah penasihat hukum Haning mengkonfirmasi keaslian surat tersebut langsung ke KPK.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan.
Baca Juga : KPK Ungkap Modus Suap dalam Pengesahan RAPBD OKU, 6 Pejabat dan Swasta Ditahan
“Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakpus untuk proses hukum lanjut,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestro Jakpus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa para pelaku, yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40), diduga memalsukan dokumen berupa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan atas nama KPK.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung, Kasus Bank BJB Berlanjut
“Perkara pemalsuan dokumen,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan bahwa surat palsu itu digunakan untuk memanggil Leonard Haning. Namun, setelah dilakukan verifikasi ke KPK, terbukti bahwa dokumen tersebut tidak asli.
“Ternyata benar sprindik ini palsu bodong,” tambahnya.