Bupati Maros Terapkan Sistem Merit Demi Netralitas ASN di Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman dalam sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Hotel Grand Town Maros (27/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa selama Pemilihan Kepala Daerah, sejumlah ASN terbukti melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik.
Dimana kata dia, pelanggaran dikalangan ASN itu didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.
“Seperti memberikan like pada foto calon, memberikan komen dukungan, mengupload foto calon dan menshare atau membagikan foto calon,” jelasnya.
Diakuinya untuk kasus pelanggaran yang dilakukan ASN lebih tinggi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Berdasarkan data yang ada, ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu 2019 itu ada 4 kasus dan 18 di Pilkada 2020. Jadi memang lebih tinggi kasus pelanggaran saat Pilkada,” ungkapnya dihadapan Bupati Maros, para Kepala OPD serta Camat.
Olehnya itu dia meminta untuk bersama-sama melakukan strategi pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi ASN adalah pelopor strategis yang memiliki pengaruh. Karena memiliki posisi, ASN sebagai pelayan publik memiliki peran yang besar. Termasuk postingan-postingannya di media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan Bawaslu memiliki peran mencegah, mengawasi dan menindaki.
“Jadi sosialisasi itukan bentuk pencegahan, tugas bawaslu itukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Kita cegah, lalu kita awasi, kalau tetap melanggar kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Diakuinya kalau, ASN merupakan orang yang cerdas. Sehingga dianggap tidak pantas jika diajari.
“Sosialisasi ini sebenarnya untuk kembali mengingatkan saja dan ini untuk pencegahan. Sebab, kalau mereka terafiliasi dengan politik, kualitas kerjanya bisa terganggu, bisa terjadi diskriminasi terhadap pelayanannya. Intinya jika pelayanan baik, tentu karena pemimpinnya yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros,AS Chaidir Syam mengatakan sosialisasi ini digelar agar ASN dapat menunjukkan kenetralannya.
Pihaknya pun akan melakukan penerapan Sistem Merit Manajemen ASN. Dia menjelaskan sistem tersebut mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil.
“Ini untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh ASN yang profesional. Sistem Merit ini akan menjamin karier ASN kedepannya. Tidak perlu lagi ragu kepada siapa hak suaranya diberikan,” jelasnya.
Sistem tersebut juga dinilainya melindungi ASN dari intervensi politik. Penempatan sesuai dengan kompetensi.
Nantinya, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas sistem Merit ini.