Bupati Maros Dorong Tukang Bangunan Tersertifikasi

Bupati Maros Dorong Tukang Bangunan Tersertifikasi

ABATANEWS, MAROS – Tukang bangunan di Kabupaten Maros didorong untuk memiliki sertifikasi. Lulus uji kompetensi terlebih dahulu sebelum mengerjakan orderan.

Isu tersebut makin menguat dengan hadirnya Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) Pengurus Bedeng Daerah (PBD) Kabupaten Maros.

Saat audiensi dengan Bupati Maros, Chaidir Syam di Rumah Jabatan Bupati Maros, Jumat, 29 Oktober 2021, Ketua DPN Perkasa PBD Maros, M Yusri menuturkan, DPN Perkasa hadir sebagai respons atas berlakunya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi atau disingkat UUJK.

“Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UUJK tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali,” ucapnya.

Yusri menambahkan, DPN Perkasa sebagai mitra pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi kepentingan masyarakat itu. Keberadaan UUJK tersebut pun disebutnya menjadi garansi layanan mutu seorang tukang.

Chaidir pun mengapresiasi kehadiran DPN Perkasa PBD Maros untuk mengawal UUJK. “Untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja konstruksi, syaratnya memiliki sertifikat. Tukang wajib lulus uji kompetensi dahulu,” ucapnya.

Mantan ketua DPRD Maros itu berharap seluruh tukang di Kabupaten Maros bisa tersertifikasi. Agar bisa lebih berdaya saing.

Berita Terkait
Baca Juga