Bupati Luwu Utara Beri Pesan Penting saat Buka Kegiatan Sosialisasi Perbup 59/2023

Bupati Luwu Utara Beri Pesan Penting saat Buka Kegiatan Sosialisasi Perbup 59/2023

ABATANEWS, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja dan Hasil Penyederhanaan Birokrasi lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Utara, yang di selenggarakan oleh Bagian organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setdakab Luwu Utara, pada Rabu (6/3/2024), di Makassar.

Dalam sambutannya, bupati perempuan pertama di Sulsel itu menuturkan, penyederhanaan birokrasi mempunyai tantangan dengan
adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.

“Untuk lingkup kebijakan penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah dilakukan Penyederhanaan birokrasi berdasarkan Permen PAN-RB No 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instansi pemerintah yaitu dengan tersedianya perbub (peraturan bupati) di masing perangkat daerah dimana jabatan pengawas pada masing-masing bidang dihilangkan dan disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Di mana penyetaraan jabatan yaitu pengalihan jabatan struktural eselon 4 (jabatan pengawas) di masing-masing bidang di perangkat daerah ke dalam jabatan fungsional sesuai rekomendasi Kemendagri,” bebernya.

Sementara terkait sistem kerja, Indah menyebutkan bahwa sebagaimana
diatur pada Perbub Nomor 59 Tahun 2023 dijelaskan kalau sistem kerjanya mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi.

Diharapkan melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dijabarkan secara rinci pada Perbub Nomor 59 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara maka ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target,” papar Indah.

Sebagaimana hasil survey Indeks BerAKHLAK tahun 2023 dengan 1759 Responden ASN di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, didapatkan nilai indeks 61,1 % dengan kategori B. Indah berharap hal ini akan semakin lebih baik lagi, apa lagi setelah  mengikuti kegiatan sosialisasi.

“Apa yang kita dapatkan di sini harus kita informasikan dan terapkan di lingkup kerja kita, jangan sampai prosesnya nanti tidak berjalan sebagaimana prosedur yang sudah kita ketahui,” pesannya.

Berita Terkait
Baca Juga