Bupati Indah Serahkan Sertifikat 65 Bidang Tanah Hak Pembudidaya Ikan ke Masyarakat
ABATANEWS, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani kembali menyerahkan sertifikat 65 bidang tanah kepada masyarakat Desa Batang Tongka, Kecamatan Bone-bone.
Kali ini sertifikat yang diserahkan pemda Luwu Utara adalah sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (SEHATKAN) lintas sektor tahun 2022 bekerja sama dengan BPN Luwu Utara.
Luwu Utara dengan panjang garis pantai ± 52,5 km, memiliki luas budidaya air payau 8.345 ha dengan produksi 197.783,78 ton dan luas budidaya air tawar 2.636 ha dengan produksi 2.022,18 ton, dimana lahan budidaya yang produktif tersebut masih banyak yang belum memiliki sertifikasi.
Kebijakan pemerintah melalui dirjen perikanan budidaya untuk melaksanakan program penyiapan sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan (pra sehatkan) sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kementerian kelautan dan perikanan dengan kementerian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional dalam hal peningkatan status legalisasi hak atas tanah pembudidaya ikan.
“Sehatkan ini merupakan upaya mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan, melalui peningkatan produktivitas dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber pembiayaan,” jelas Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Penyerahan sertifikat, lanjut Indah, sebagai salah satu upaya percepatan peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan dan fasilitas penerbitan sertifikat tanah ini, merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, dengan harapan sertifikat tanah tersebut dapat digunakan sebagai solusi menambah modal untuk pengembangan usaha budidaya melalui akses perbankan.
“Sebelumnya juga telah diserahkan sertifikasi di Desa Munte sebanyak 101 bidang, Poreang 34 bidang dan hari ini kita akan serahkan pada masyarakat Desa Batang Tongka sebanyak 65 bidang” ungkap bupati perempuan pertama di Sulsel Itu.
“Harapan saya, semoga dengan diterimanya sertifikat ini dapat memberikan manfaat serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pembudidaya ikan,” sambung istri Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi itu.
Untuk target tahun 2023 ini, sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan sebanyak 100 bidang yang berlokasi di Desa Munte Kecamatan Tanalili dan Desa Pao Kecamatan Malangke Barat.
Manfaat dari sertifikasi ini adalah legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan atau pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.