Bripda Dirja Dipastikan Tewas Akibat Penganiayaan, Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka

Bripda Dirja Dipastikan Tewas Akibat Penganiayaan, Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi muda Bripda Dirja Pratama dipastikan tewas akibat penganiayaan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel yang menemukan luka lebam akibat penganiayaan.

“Setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokkes, kita temukan beberapa lebam dan kita yakini itu adalah akibat penganiayaan,” ungkap Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat mengunjungi rumah duka almarhum Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Bidpropam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membuktikan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Saat ini, satu orang ditetapkan tersangka telah diamankan, yakni berinisial (P) berpangkat Bribda yang merupakan senior korban.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan medis. Dari hasil pendalaman, terdapat persesuaian antara pengakuan tersangka dengan temuan luka pada bagian tubuh korban.

“Dari keterangan tersangka yang kita yakini melalui pembuktian penyidik, serta hasil pemeriksaan medis, terdapat kesesuaian. Sehingga dapat kita yakini bahwa Saudara P adalah pelakunya dan akan diproses lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa penyidik tidak serta-merta berhenti pada satu tersangka. Saat ini, lima orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolda Sulsel juga menegaskan komitmen institusi Polri, khususnya Polda Sulsel, untuk tidak memberikan kompromi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Baik pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana. Proses akan berjalan secara profesional dan transparan, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga