BPTN Makassar dan Disdag Perkuat Pengawasan Perdagangan

BPTN Makassar dan Disdag Perkuat Pengawasan Perdagangan

ABATANEWS, MAKASSAR – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melaksanakan rapat koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Dalam rapat tersebut, dilaksanakan bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar dan Dinas Perdagangan (Disdag) provinsi dan kabupaten/kota, di Hotel Aryaduta.

Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan mengatakan kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting. Karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang, khususnya penegakkan hukum dalam rangka pengkawalan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan BPTN pada bulan Februari tahun 2020″ katanya.

Saat ini, BPTN telah berdiri di empat wilayah yaitu di Kota Medan yang wilayah kerjanya meliputi Sumatra dan sekitarnya. Kemudian BPTN di Kota Bekasi untuk wilayah Jawa Barat dan Banten, BPTN di Kota Surabaya untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kedua provinsi ini meliputi Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Terakhot BPTN Kota Makassar untuk wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan. Termasuk Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Hal ini dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ungkap Sihard.

Sehingga untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan, dalam kegiatan Rakor tersebut dilakukan penandatanganan pernyataan bersama.
Penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah.

“Sehingga dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan terkait pertukaran data dan informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia bisa lebih baik,” imbuhnya. (Wahyu Susanto)

Baca Juga