Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Hutang?
ABATANEWS.COM – Pada bulan Ramadan, hal yang diwajibkan tidak hanya berpuasa tetapi juga membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri diwajibkan kepada semua umat Muslim yang memiliki kemampuan. Zakat juga menjadi pertanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari kelalaian selama menjalani ibadah puasa.
Saking sakralnya, ada sebagian yang rela berhutang atau meminjam uang untuk membayar zakat fitrah. Namun muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil pinjaman atau berhutang? Lantas, bagaimana hukumnya?
Dalam salah satu tausiyah-nya, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan tentang boleh atau tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil berhutang. Namun UAS terlebih dahulu menjelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadan.
Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah dengan 1 sha’ kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega. Jika di tempat kita tidak ada, bisa mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan pokok atau setara 2,5 kg beras di Indonesia.
“Ketika tidak ada maka makanan pokok seperti beras dengan ukuran 1 sha’ beras,” ujar Ustadz Abdul Somad dikutip dari video di kanal YouTube Jejak Wali.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan kapan waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yakni petang sore hari terakhir Ramadan atau saat matahari tenggelam.
“Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi kalau tenggelam matahari petang itu jam 06.30 besok salat Ied jam 07.30 maka wajibnya membayar zakat fitrah itu adalah 13 jam,” lanjut UAS.
Namun jika ingin membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadan juga diperbolehkan, namanya menyegerakan sebelum waktunya. Namun, lebih afdol jika membayar zakat fitrah di akhir Ramadan.
Lalu, bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan harus berhutang atau meminjam uang kepada pihak lain?
“Membayar zakat fitrah ngutang boleh, kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang yang ada persiapan untuk membayarnya. Kalau ada persiapan untuk membayarnya boleh,” jawab UAS.
Sebagai contoh, ketika meminjam uang kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar dari uang hasil panen, itu diperbolehkan.
“Pak ustadz, saya minjem duit 3 juta mau beli kambing untuk Idul Adha. Apa persiapan bayarnya? Insya Allah nanti panen padi saya bulan Juli, Insya Allah Agustus saya bayar pak ustadz. Apa bayarnya? Panen padi. Itu boleh. Yang enggak boleh itu pinjem duit 3 juta, pembayarannya apa, ‘saya serahkan kepada Allah pak ustadz’. Nah itu enggak boleh,” pungkas Ustadz Abdul Somad.
Jadi, membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang dari hasil berhutang itu boleh dan tidak dilarang asalkan memiliki persiapan untuk membayar hutang tersebut.