ABATANEWS, MAKASSAR — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengklarifikasi terkait kasus kredit fiktif yang merugikan pensiunan yang ada di Kabupaten Pinrang.
Seperti diketahui, kasus ini terus bergulir dan telah ada yang ditetapkan tersangka. Terbaru, Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang diundang oleh Komisi VI DPRD RI untuk Rapat Dengar Pendapat terkait kasus tersebut.
Melalui hak jawab yang diterima, BNI menyampaikan beberapa penjelasan dengan maksud meluruskan informasi yang beredar.
Baca Juga : Komisi VI DPR RI Siap Fasilitasi Pensiunan-Korban Kredit Fiktif Vendor BNI
“BNI memahami dan menghormati perhatian publik atas permasalahan dugaan penyimpangan dana fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum dari pihak vendor, yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan BNI,” demikian penjelasan resmi RCEO BNI W07, Muhammad Arafat, pada Selasa (11/11/2025).
BNI menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Arafat juga menyebut BNI telah mengambil langkah cepat dan tuntas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Langkah itu dilakukan dengan bekerja sama bersama perusahaan pihak ketiga (vendor) dalam rangka penggantian klaim dan kerugian nasabah secara transparan dan profesional.
Baca Juga : Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang Bawa Cerita Pensiunan Korban Kredit Fiktif ke DPR RI di Jakarta
Dalam keterangannya, Arafat juga mengimbau masyarakat dan nasabah agar selalu melakukan verifikasi identitas terhadap pihak yang menawarkan layanan keuangan, guna memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi.
“BNI menekankan klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat,” terang Arafat.