Blangko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Makassar Usul KTP Digital Syarat Sah Memilih
ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan data KTP digital.
Yakni sebagai dasar penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Pernyataan itu merujuk masih adanya sekitar 18.000 pemilih potensial yang belum merekam E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam mengatakan pihaknya akan membahas hal ini bersama KPU Kota Makassar. Jika tidak ada aral melintang, maka pembahasan akan berlangsung pekan depan.
“Saya sudah disampaikan yang mengurusi bagian kerjasama antar lembaga di Dukcapil Makassar untuk membangun komunikasi terlebih dahulu dengan KPU,” kata Hatim, Selasa (8/8/2023).
Hatim mengasumsikan 18.000 pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP kemungkinan adalah warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sementara di sisi lain, kondisi blangko untuk E-KTP sangat terbatas sehingga tidak memungkinkan untuk mengejar perekaman E-KTP hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Hatim mengatakan stok blangko ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa menunggu distribusi dari sana. “Stok blangko KTP bukan merupakan kewenangan dari kami, tapi kewenangan itu merupakan ranah Dukcapil pusat,” kata Hatim.
Untuk itu, Hatim menilai penggunaan KTP digital merupakan solusi untuk keterbatasan blangko. Fungsinya tetap sama sebagai dokumen kependudukan. Bedanya hanya karena KTP digital dapat diakses melalui ponsel pintar sehingga tidak perlu KTP fisik.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store. Kemudian dapat diaktifkan di Kantor Disdukcapil Kota Makassar. Bisa juga diaktifkan di 15 kantor kecamatan se-Kota Makassar. “Kami akan meminta untuk mengaktifkan KTP digitalnya lebih dulu,” pungkas Hatim.