BIADAB! Remaja 15 Tahun Diperkosa 14 Pria di Kamar Kafe

BIADAB! Remaja 15 Tahun Diperkosa 14 Pria di Kamar Kafe

ABATANEWS, NAGAN RAYA – Seorang remaja putri mengalami perlaku biadab dari 14 orang laki-laki bejat. Perempuan berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir, lalu disekap selama 3 hari.

Peristiwanya di sebuah kamar kafe di Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Naga Raya, Aceh. Perempuan itu diperkosa pada Sabtu (11/12/2021), lalu disekap hingga Senin (14/12/2021).

Peristiwanya berawal dari perempuan itu meminta izin kepada ibunya untuk keluar rumah membeli bakso bakar di kawasan Gampong Simpang Peut Kuala. Sekitar pukul 23.00 WIB, sang ibu mulai resah lantaran sang anak tak kunjung pulang. Sempat dicari di sekitaran lokasi dan dekat rumahnya, perempuan itu juga tak ditemukan.

Keesokan harinya (12/12/2021), si buah hatinya itu juga tak pulang-pulang. Keluarga pun tambah panik.

Selasa (14/12/2021), seorang bernama M. Hidayat (saksi) menerima telepon dari temannya dan diberitahu keberadaan sang putri. Hidayat pun lekas memberitahu keluarga korban.

Mendapat informasi itu, sang ibu bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Sang anak pun langsung dibawa pulang dari tempat kejadian.

“Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya yang lain. Menurut korban, ia diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21),” tutur Kasat Reskrim Polren Nagan Raya AKP Machfud.

Rupanya, si pemilik kafe FS itu juga merupakan salah orang memperkosa perempuan yang dibawa oleh temannya.

“Selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya. Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” sebut Machfud.

Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian langsung menuju ke lokasi serta menemukan tiga buah kondom dan 4 unit handphone Android.

Dari beberapa barang bukti, personel Reskrim Polres Nagan Raya kemudian membekuk 9 pelaku pemerkosaan yaitu JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).

“Sedangkan 5 pelaku lagi, yaitu DN, IP, AI, AF, dan SR masih diburu, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” ungkap Machfud.

Terhadap 5 pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diharapkan segera menyerahkan diri. Apabila dalam dalam waktu 1×24 jam tidak menyerahkan diri, kata Machfud, pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan itu.

Terhadap 14 pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait
Baca Juga