Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

Besok, KPU Sumatera Barat Akan Gelar PSU untuk DPD RI

ABATANEWS, PADANG —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bersiap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu besok, 13 Juli 2024. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Sejumlah komisioner KPU hadir langsung di Sumatera Barat hari ini untuk memantau persiapan akhir PSU.

Keputusan MK tersebut memerintahkan agar Irman Gusman, mantan anggota DPD sekaligus pemohon dalam perkara tersebut, diikutsertakan sebagai peserta.

Sebelumnya, Irman dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023, namun namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang dirilis pada 3 November 2023.

Irman menggugat keputusan KPU nomor 360 dan 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali nama Irman sebagai peserta. Selain itu, laporan yang diajukan Irman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menghasilkan putusan serupa.

KPU tidak memasukkan nama Irman dalam DCT dengan alasan mengikuti putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan mantan terpidana memenuhi masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman penjara.

Namun, MK dalam putusannya memerintahkan agar Irman mempublikasikan statusnya sebagai mantan terpidana dan memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.

Plt. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menyatakan PSU akan digelar pada 13 Juli.

“Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan Gorontalo, rencananya akan dilaksanakan Sabtu ini,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Berita Terkait
Baca Juga