Berkat Aturan Baru, Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan Akhirnya Dilepas
ABATANEWS, JAKARTA – Puluhan ribu kontainer yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dilepas. Pelepasan ini, berkat aturan baru yang diberlakukan terkait impor barang ke Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan persyaratan impor yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan terjadinya penumpukan kontainer di dua pelabuhan tersebut.
“Penumpukan tersebut menimbulkan hambatan terhadap kegiatan ekonomi,” kata Jerry Sambuaga dalam keterangannya saat melepas ribuan kontainer yang tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang telah berlaku sejak 17 Mei 2024. Dengan demikian, ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan tanjuk Priok dan Tanjung Perak dibebaskan.
Jerry mengatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024 kemarin memuat kebijakan terkait relaksasi impor. Kebijakan relaksasi impor tersebut juga didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang turut hadir dlam pelepasan kontainer menjelaskan terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di JICT. Kemudian 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
“Pelepasan kontainer yang tertahan akan dilakukan secara bertahap. Terdqpat 30 kontainer yang dilepas hari ini, meliputi 13 kontainer dari JICT dan 17 kontainer dari Tanjung Perak,” jelasnya.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan ada beberapa perusahaan yang kontainernya tertahan dan akan dilepas. “Kontainer-kontainer tersebut meliputi sektor besi baja, tekstil, kipas, lampu, kabel fiber optik, tas, pompa, dan komponen otomotif,” pungkaanya.