Berkas Perkara Tersangka Eks Polisi Inisial M Segera Dilimpahkan
ABATANEWS, MAKASSAR – Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan tersangka eks Polisi berinisial M akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pelimpahan ini, dilakukan Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan. Kasus yang menjerat eks Polisi berpangkat AKBP itu baru memasuki tahap pertama atau berkasnya baru diajukan ke Kejati Sulsel.
“Terkait pidananya (M) segera diajukan ke kejaksaan sebagai tersangka,” singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Jumat kemarin.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud. Ia melakukan tindakan asusila terhadap asisten rumah tangganya yang diketahui masih di bawah umur.
Atas tindakannya, M ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dicopot dari jabatannya. Namun, ia mengajukan banding ke tingkat Mabes Polri atas putusan pemecatan hasil sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa waktu lalu di kantor Polda Sulsel.
“Memang ada surat Banding diajukan yang bersangkutan. Tapi kita tunggu perkembangannya dan menunggu putusan dari Mabes Polri dengan adanya rekomendasi yang dibuat PTDH (dipecat),” jelas Komang Suartana.