Berkas Kasus eks Anggota Polisi AKBP M Dinyatakan Lengkap
ABATANEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel menyatakan berkas eks Polisi, AKBP M yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan dinyatakan lengkap (P21). Alhasil, menunggu pelimpahan tersangka dari Polda Sulsel agar segera disidang.
“Benar, perkara ini sudah P-21 di Kejati. Tinggal sidang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Kamis (15/4/2022).
Dengan begitu, pihaknya saat ini menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulsel. Agar dilakukan pelimpahan tahap 2 sehingga tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Kejati Sulsel.
“Tinggal menunggu informasi dari penyidik kapan perkara ini mau diserahkan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud, Polda Sulsel. Ia melakukan tindakan asusila terhadap asisten rumah tangganya yang diketahui baru berusia 13 tahun.
Tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai keperluannya termasuk biaya sekolah dan keluarganya. Korban pun pasrah disetubuhi tersangka sejak September 2021 hingga Februari 2022.
Kasus ini, baru terbongkar pada akhir Februari 2022 lantaran adanya pengakuan dari pihak keluarga korban. Atas tindakannya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dicopot dari jabatannya.