Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Nataru

Berikut Syarat Perjalanan Transportasi Kereta Api Selama Nataru

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berisi syarat perjalanan transportasi kereta api semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022, mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Ir. Zulfikri selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api selama libur Nataru:.

Ketentuan bagi Penumpang dalam Negeri selama Nataru

a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1) penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2) mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

a) penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b) jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c) tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

d) tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3) Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Penumpang di bawah usia 12 tahun

4) Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

Penumpang usia di atas 17 tahun

5) Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

6) Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

7) Setiap pelaku peijalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan peijalanan kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun

Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Kereta Api selama Nataru

Ketentuan bagi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Sarana Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2) apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara sarana perkeretapian wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak [physical distancing) di dalam sarana perkeretaapian yang digunakan.

Kapasitas angkut penumpang

d. Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan maksimum 70 % (tujuh puluh persen), serta pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk peijalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 % (empat puluh lima persen).

Ketentuan Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah

e. khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;

3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.

Peringatan Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen

Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
Baca Juga