Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang melonggarkan perjalanan masyarakat di tengah masa pandemi. Terbaru, masyarakat tak lagi diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen jika sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Rabu 18 Mei 2022 dan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar dan dalam negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan antigen.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan aturan ini akan dituangkan dalam sejumlah perubahan kebijakan dan akan berlaku efektif mulai hari ini Rabu 18 Mei 2022.

“Masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” kata Wiku dalam keterangan resmi.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini diteken langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Berikut Aturan Perjalanan Terbaru:

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  • Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga