Bentrok Berdarah di Jalan Rajawali Makassar: Sengketa Uang Penjualan Anjing Berujung Nyawa Melayang

Bentrok Berdarah di Jalan Rajawali Makassar: Sengketa Uang Penjualan Anjing Berujung Nyawa Melayang

ABATANEWS, MAKASSAR – Bentrokan antar-kelompok pemuda yang pecah di Jalan Rajawali, Kota Makassar, akhirnya diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa berdarah yang melibatkan kelompok Kokolojia dan Rajawali Rumah Susun (Rusun) ini ternyata dipicu oleh persoalan sepele yang berakar dari dendam pribadi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chaeruddin, menjelaskan bahwa konflik maut tersebut bermula ketika saudara dari seorang korban berinisial UP merasa tidak terima lantaran tidak dibagikan sisa uang hasil penjualan anjing liar senilai Rp1.000.000 yang berhasil ditangkap.

“Pemicunya bermula saat saudara dari korban berinisial UP tidak menerima sisa uang hasil penjualan anjing liar senilai Rp1.000.000 yang ditangkapnya,” terang Irjen Pol Awal dalam keterangannya di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).

Perselisihan kecil tersebut menyulut amarah kelompok Rajawali Rusun untuk melancarkan penyerangan terhadap pemuda Kokolojia. Puncak ketegangan terjadi pada 15 Oktober 2026 dini hari, di mana bentrokan fisik tak terhindarkan dan merenggut nyawa seorang pemuda bernama Aril Alias Gimpa (22) akibat sabetan senjata tajam.

Meskipun bentrokan pertama telah menelan korban jiwa, ketegangan antar-kedua kubu masih berlanjut hingga pecah kembali pada Minggu, 19 Oktober 2026. Menyikapi eskalasi konflik ini, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

Mereka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), serta seorang remaja berinisial MIS (17). Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Di antaranya satu bilah samurai, tiga buah ketapel beserta empat anak busur, selembar kaos hitam, celana pendek hitam dan celana dalam yang telah bernoda serta berlumuran darah,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kini harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana.

Berita Terkait
Baca Juga