Begini Respon Pemerintah Terkait Demo Ojek Online
ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah merespon soal tuntutan para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, pada Kamis (29/8/2024).
Mereka melakukan aksi unjuk rasanya untuk menuntut kondisi kerja yang manusiawi, upah yang layak, dan pengakuan status hukum.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan aksi-aksi protes rakyat termasuk pekerja platform seperti ojol, taksol, dan kurir telah berlangsung lama dan di berbagai kota. Tuntutannya adalah untuk kesejahteraan, kondisi kerja manusiawi, dan upah yang layak.
“Akibatnya, banyak pengemudi yang harus bekerja pada waktu istirahat dan hari libur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan dan biaya sekolah anak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2024).
Menurutnya, para aplikator sewenang-wenang mengatur upah rendah karena menganggap pengemudi ojol dan kurir sebagai mitra, bukan pekerja.
Berdasarkan hal itu, ia mendesak agar aplikator menghapus kebijakan sanksi berupa skors atau suspend dan putus mitra.
“Maka kami mendesak diberikannya juga kesempatan untuk menyusui anak dan tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir agar profesi ini diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU).
“Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” tandas Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini.