Bea Cukai Pertimbangkan Ekstensifikasi Cukai, dari Tiket Konser hingga Detergen

Bea Cukai Pertimbangkan Ekstensifikasi Cukai, dari Tiket Konser hingga Detergen

ABATANEWS, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah mengevaluasi kemungkinan perluasan objek cukai, mencakup berbagai barang yang tidak lazim seperti tiket konser musik dan detergen. Ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara.

Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa rencana ekstensifikasi ini masih berupa usulan yang belum masuk dalam tahap kajian resmi.

“Ini masih usulan dari berbagai pihak, dan kami sedang mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi,” ujar dalam keterangan resmi, pada Rabu (24/7/2024).

Barang-barang yang dikenakan cukai saat ini, seperti etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau, dipilih berdasarkan karakteristik yang perlu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran, sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ekstensifikasi cukai, menurut Nirwala, harus melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dengan DPR dan berbagai stakeholder lainnya.

Sebagai contoh, wacana penerapan cukai pada minuman berpemanis dan plastik, meski sudah dicantumkan dalam APBN, masih belum diimplementasikan.

“Pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan barang sebagai objek cukai, mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan DPR sebelum memutuskan kebijakan baru terkait cukai, guna memastikan keadilan dan keseimbangan dalam pengenaan pungutan negara.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat dan industri secara berlebihan.

Berita Terkait
Baca Juga