Bea Cukai Gagalkan WNA Malaysia Selundupkan 1 Kg Sabu Ke Makassar

Bea Cukai Gagalkan WNA Malaysia Selundupkan 1 Kg Sabu Ke Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan masuk ke Kota Makassar, Sulsel. Sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus ini termasuk Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kasus ini terbongkar setelah pihak intelijen Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) curiga dengan salah satu pria berinisial MA. Pelaku MA merupakan penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur Makassar yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 24 Juni 2026.

“Berdasarkan kecuriaagan itu, petugas kemudian melakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan serta barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbangsel, Martha Octavia di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, pelaku menyembunyikan narkotika dengan metode body strapping. Masing-masing 2 bungkusan narkotika ditempelkan pada paha depan dan 2 bungkusan lainnya ditempelkan pada bagian paha belakang.

Setelah menemukan barang yang dicurigai narkotika, petugas melakukan pengujian awal menggunakan NIK (Narcotics Identification Kif). Dari hasil pengujian itu, diperoleh hasil bahwa barang bawaan MA positif narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine.

Selanjutnya, barang bukti beserta MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diserahkan agar dilakukan pengembangan dan penyelidikan dalam rangka membongkar jaringan narkotika internasional.

“Dari pengembangan Polda Sulsel diketahui penerima paket berada di Kota Makassar. Kemudian 2 orang pelaku lainnya diamankan di Makassar inisial P dan MT berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Dari oeprasi ini, diperkirakan 15.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Negara juga berpotensi menghemat anggaran Rp7,9 Miliar untuk biaya rehabilitasi.

Martha menambahkan, dengan penindakan kasus jaringan narkotika internasional tersebut, kewaspadaan semua pihak harus ditingkatkan. Ia turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba demi mencapai Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Berita Terkait
Baca Juga